Mantan Karyawan Pembunuh Bos Parutan Kelapa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Beber Motif Pembunuhan

Mantan Karyawan Pembunuh Bos Parutan Kelapa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Beber Motif Pembunuhan

Toto Sutarto setelah menjalani sidang perdana. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Toto Sutarto (48), warga Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 7 Agustus 2023. 

Jaksa penuntut umum Dina Afriana mendakwanya dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 340 dan pasal 338 tentang Pembunuhan

Dalam sidang dakwaan itu, jaksa Dina Afriana mendakwa Toto Sutarto telah menghilangkan nyawa korban Sadiyem.

Dugaan pembunuhan itu bermula ketika Toto Sutarto yang bekerja dengan korban Sadiyem pada Jumat 10 Maret 2023 berangkat untuk bekerja di rumah korban yang hanya berselang dua rumah dari rumahnya. 

BACA JUGA:Simak, Begini Cara Resert Set Top Box Buat Kembalikan Siaran TV yang Hilang Sinyal Menggunakan STB

Kemudian terdakwa bertemu dengan korban Sadiyem. Terdakwa sebelum memulai pekerjaan memarut kelapa, langsung menuju alat mesin pemarut kelapa untuk terdakwa bersihkan dengan menggunakan sapu lidi yang berukuran kecil. 

Kemudian terdakwa mengambil empat buah baskom yang berwarna ungu hijau, putih, abu-abu dan dua buah ember berwarna hijau yang berukuran kecil yang berisi air beserta alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi yang berada di sebelah mesin parut kelapa. 

Kemudian terdakwa Toto Sutarto membersihkan baskom tersebut. Dan tidak lama kemudian datang Sadiyem keluar dari dalam rumahnya menemui terdakwa yang sedang membersihkan baskom-baskom tersebut. 

"Korban Sadiyem langsung marah-marah kepada terdakwa sembari memberikan contoh caranya membersihkan baskom yang benar. Setelah itu korban Sadiyem pergi meninggalkan terdakwa," kata jaksa. 

BACA JUGA:Bikin Heboh, Buaya Muara Diserahkan ke BKSDA

Akibat dari Sadiyem yang marah-marah, kata jaksa, terdakwa Toto Sutarto kemudian sakit hati terhadap Sadiyem.

"Kemudian terdakwa timbul niat atau keingginan untuk menghabisi nyawa korban Sadiyem," urai jaksa.

Toto Sutarto kemudian mengambil satu bilah alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi untuk untuk menikam Sadiyem. 

Toto Sutarto kemudian menusuk perut korban dengan alat pencongkel kelapa. Sadiyem pun terjatuh ke belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: