Kasus Penganiayaan Korban Lima Alumni IPDN di BKD Provinsi Lampung, Satreskrim Polresta Panggil 5 Saksi
Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Perempuan berjilbab cokelat diduga salah satu saksi dugaan penganiayaan alumni IPDN oleh Oknum Kabid BKD Provinsi Lampung--
BACA JUGA:Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya
Dennis, menyampaikan lima orang saksi yang dipanggil merupakan saksi diduga mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Selain itu, Polisi juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala bidang DRZ untuk dimintai keterangan atas peristiwa mempersangkakan terlapor tersebut. "Iya kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap DRZ untuk dimintai keterangan," kata Dennis.
Dari data yang dihimpun Radar Lampung, dalam ruangan Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung ada seorang perempuan berjilbab cokelat yang dikabarkan salah satu Saksi dari kejadian penganiayaan alumni IPDN. Perempuan tersebut masuk keruangan Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 10 Agustus 2023 sejak pukul 14.00 wib hingga berita ini diberitakan pemeriksaan masih berlangsung.
Untuk informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengambil tindakan dengan memberhentikan Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, DRZ dari jabatannya.
BACA JUGA:Permudah Pengaduan Masyarakat, Kejari Lampung Timur Luncurkan Aplikasi E-Jejama
Pemberhentian DRZ dari jabatannya tersebut tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Lampung terkait kasus dugaan Penganiayaan di BKD Lampung.
Plh.Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Achmad Saefullah menyampaikan, DRZ sudah dilakukan pemeriksaan, pada Rabu, 9 Agustus 2023 terkait penganiayaan di BKD Lampung.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung ,sebut Achmad Saefullah terus berlangsung hingga saat ini. Termasuk akan memanggil para korban dugaan penganiayaan ini.
"Tadi juga sudah dirapatkan (bersama gubernur, red), insyallah siang juga akan ditandatangani surat pelepasan jabatan yang bersangkutan karena dalam proses pemeriksaan," ucap Achmad Saefullah usai rapat bersama Gubernur Lampung, Kamis 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Sejarah Berdirinya IPDN, Ternyata Rintisan Belanda
Tujuan dari Pelepasan jabatan DRZ, lanjut Achmad Saefullah, agar tidak mengganggu proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung.
Disinggung pemberhentian sementara atau selamanya, Achmad Saefullah mengaku dalam proses hukum ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: