Kasus Penganiayaan Korban Lima Alumni IPDN di BKD Provinsi Lampung, Satreskrim Polresta Panggil 5 Saksi

Kasus Penganiayaan Korban Lima Alumni IPDN di BKD Provinsi Lampung, Satreskrim Polresta Panggil 5 Saksi

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Perempuan berjilbab cokelat diduga salah satu saksi dugaan penganiayaan alumni IPDN oleh Oknum Kabid BKD Provinsi Lampung--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Publik bertanya bagaimana perkembangan kasus penganiayaan korban lima alumni IPDN di salah satu ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diduga dilakukan pertama kali oleh Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD LAMPUNG inisial DRZ pada Selasa, 8 Agustus 2023 malam. 

Satreskrim Polresta Lampung menginformasikan terlapor kasus penganiayaan korban lima alumni IPDN di Lingkungan Kantor BKD Provinsi Lampung inisial DRZ.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan  laporan kepolisian itu dilayangkan pelopor Benny merupakan orang tua salah satu korban AF dengan persangkaan pasal 351 tentang penganiayaan berat. "Iya inisial DRZ yang dilaporkan oleh pelapor yang memiliki jabatan sebagai Kabid," ucap Kamis, 10 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan diterima, Dennis menyampaikan, terlapor DRZ diduga aktif menganiaya kelima korban. 

BACA JUGA:Ternyata Ada Hari Lipstick Sedunia, Begini Sejarahnya

Namun demikian, pihaknya, belum dapat menyimpulkan dugaan tersebut dan masih akan tetap memanggil sang Kabid. "Kami akan mendalami terhadap laporan dan peristiwa pidana yang dilaporkan, sementara yang dilaporkan 1 orang dari laporan pelapor," ungkapnya.

Dennis juga menyampaikan melihat kronologi laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)  penganiayaan tersebut masih sebatas kesaksian dari orang tua korban dirawat di rumah sakit.

Oleh karenanya, penyidik masih menunggu kesehatan AF, guna menggali keterangan lebih lanjut.

"Korban masih dilakukan perawatan, kalau dari keterangan pelapor, korban ini telah dianiaya oleh terlapor  DRZ dengan cara dipukul pada menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek," jelas Dennis.

BACA JUGA:Daftar Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Ada Mantan Sekretaris Pribadi Kapolri

Kendati demikian, Dennis meyakini akan memproses penanganan secara objektif dan prosedural. "Kita akan sampaikan fakta fakta sesuai dengan pengumpulan pengumpulan alat bukti ditemukan di TKP," katanya.

Dennis menyampaikan, penyidik hingga Tim Inafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk mengumpulkan saksi saksi digunakan mendalami proses.

"Dalam olah TKP, Satreskrim sudah mendapatkan petunjuk, barang bukti yang akan dijadikan landasan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Dennis.

Dennis juga mengatakan pihaknya telah memanggil lima saksi. "Kami (Satreskrim) sudah memeriksa lima orang saksi," ucap Dennis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: