Waduh, Ternyata Teman Satu Angkatan Diduga Ikut Lakukan Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung
Ilustrasi penganiayaan oleh sesama purna praja IPDN di Kantor BKD Lampung.---Sumber foto : Istockphoto.com.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Para korban yang diduga dianiaya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah diperiksa Polresta Bandar Lampung.
Dari informasi yang diterima Radarlampung.co.id, para terduga korban telah diperiksa dua kali, yaitu pada Rabu 9 Agustus 2023 dan Jumat 11 Agustus 2023.
Sumber di Polresta Bandar Lampung mengatakan, keterangan korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kedua berbeda dari yang pertama.
Pada BAP kedua, terungkap bahwa saat penganiayaan para korban tidak ditutup matanya. Sehingga, mengetahui siapa saja yang melalukan penganiayaan.
Terungkap, bukan hanya senior, salah satunya DRZ, yang saat itu menjabat Kabid di BKD Lampung, yang melakukan penganiayaan kepada para korban alumni XXX IPDN yang tidak masuk kontingen.
Tetapi, rekan satu angkatannya pun turut melakukan penganiayaan.
“Paling sedikit ada tiga orang yang dari angkatan XXX, dan empat orang dari angkatan XXIX, dan mereka itu kebanyakan memegang jabatan dalam kontingen," ujar sumber Radarlampung.co.id.
Terkait informasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini Inspektorat akan terus melakukan pemeriksaan mengenai siapa saja yang terlibat pada kasus penganiayaan di BKD, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Dari Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung, Usai Memukuli Korban, Senior Bilang Begini
Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah saat dikonfimasi Radarlampung.co.id, pada Minggu 13 Agustus 2023.
Kata Achmad Saefullah, akan ada tindak lanjut penyelidikan dan pemeriksaan terkait dugaan ada keterlibatan orang lain pada penganiayaan Purna Praja IPDN baru di BKD Lampung.
Memang untuk sementara, yang telah mengakui melakukan pemukulan terhadap para korban, yaitu DRZ yang saat itu menjabat Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai.
DRZ pun, disampaikan Achmad Saefullah, telah ditindak dengan diberhentikan dari jabatannya sebagai kabid, per Kamis 10 Agustus 2023, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan di Inspektorat Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: