Update Kecelakaan Kerja, Yayasan Fatimah Az Zahra Disebut Jadi Pihak Bertanggung Dari Sisi Ketenagakerjaan

Update Kecelakaan Kerja, Yayasan Fatimah Az Zahra Disebut Jadi Pihak Bertanggung Dari Sisi Ketenagakerjaan

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

"Kisaran real nya lebih besar dari apa yang telah di berikan oleh pihak Az Zahra pada beberapa waktu lalu. Lebih (Diatas Rp 100 juta per orang,red)," tuturnya.

BACA JUGA:Anti Ribet! Tarik Saldo DANA Gratis Sampai Rp 500 Ribu Cair Langsung Ke E- Wallet Kamu, Scan Barcode Sekarang

Meski demikian, ditambahkan Agus Nompitu apa yang telah diberikan Yayasan Fatimah Az Zahra kepada para korban akan diperhitungkan pada saat penetapan santunan yang harus dibayarkan kepada korban.

"Apa yang telah diberi Al Zahra tetap diperhitungkan, tapi kekurangan harus dipenuhi," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Yayasan Fatimah Az Zahra akan memberikan biasiswa pendidikan di Sekolah Az Zahra kepada anak dari korban jatuhnya lift barang tersebut. Juga telah diberikan santunan duka kepada para korban.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra M. Soleh Suaedi di sela-sela periksaan bersama tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Kamu Penggemar Film Zombie? Ini Rekomendasi Drama Korea Dengan Tema Zombie

Di mana, kata M. Soleh Suaedi, pihaknya telah mendatangi keluarga korban jatuhnya lift untuk memberikan dukungan dukacita.

Kemudian memberikan dana dukacita yang diberikan oleh pihak sekolah sebagai bentuk empati dari keluarga sekolah dan yayasan.

Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan dana pendidikan beasiswa gratis untuk keluarga almarhum baik yang meninggal maupun luka.

Di bagian lain, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu, telah menetapkan Rahmat pengawas renovasi sekolah Azzahra, Bandar Lampung sebagai tersangka.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: