Update Kecelakaan Kerja, Yayasan Fatimah Az Zahra Disebut Jadi Pihak Bertanggung Dari Sisi Ketenagakerjaan

Update Kecelakaan Kerja, Yayasan Fatimah Az Zahra Disebut Jadi Pihak Bertanggung Dari Sisi Ketenagakerjaan

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yayasan Fatimah Az Zahra menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan pada kecelakaan kerja jatuhnya lift barang di Sekolah Az Zahra, pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.

Akibat kejadian tersebut tujuh orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka berat. Para korban tersebut merupakan pekerja renovasi sekolah Az Zahra.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, pemeriksaan terhadap kecelakan kerja di sekolah Az Zahra oleh tim pengawas tenaga kerja telah mencapai titik akhir.

Disnaker Lampung, kata Agus Nompitu, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua pihak.

Mulai dari para saksi hingga korban yang selamat pada kecelakaan kerja jatuhnya lift barang Az Zahra.

BACA JUGA:Kenali, Ini Spesifikasi Keunggulan Samsung A21s Lengkap dengan Kapasitas Memori

"Kita akan tetapkan terkait dengan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut, dan kita dalam waktu dekat menetapkan itu. Kemungkinan minggu ini bisa ditetapkan," ujar Agus Nompitu saat ditemui di DPRD Lampung, Rabu 16 Agustus 2023.

Disinggung siapa yang paling bertanggung jawab pada ke jadian tersebut, Agus Nompitu mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Disnaker Lampung memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dari sisi ketenagakerjaan adalah Yayasan Fatimah Az Zahra.

Keyakinan tersebut, setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, bahwa vendor yang disebut mengerjakan renovasi di Az Zahra tidak memiliki badan hukum.

"Ikatan yang disebut vendor kami lihat didasarkan kerjasama dalam bentuk pribadi. Karena ini tidak badan hukum, maka tanggung jawab pada yayasan," ungkapnya.

BACA JUGA:Catat, Ini 2 Lokasi Samsung Service Center di Lampung

Begitu juga terkait besaran santunan untuk para korban yang meninggal maupun selamat, lanjut Agus Nompitu telah ditetapkan besarannya sesuai dengan santunan di dalam Undang-undang sistem jaminan sosial nasional.

"Itu yang akan kita kawal dan yang lain adalah kita lihat faktor-faktor kelalaian dan itu sudah ditetapkan secara hukum oleh pihak APH (Polresta Bandar Lampung,red)," ungkapnya.

Disinggung terkait besaran santunan yang harus dibayarkan pihak Yayasan Fatimah Az Zahra, Agus Nompitu menyebut sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: