Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana Nasib Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya
Pns resmi mengalami kenaikan gaji. Sumber Foto. Freepik--
BACA JUGA: Serbu Linknya! Raih Saldo DANA Gratis Rp 169 Ribu Spesial Hadiah Agustusan, Buruan Cairkan Sekarang
- PNS golongan IIc jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 2 juta 485 ribu - Rp 3 juta 958 ribu.
- PNS golongan IId perbulannya gaji diterima mulai dari Rp 2 juta 591 ribu - Rp 4 juta 125 ribu.
3. Rincian gaji PNS yang diterima per golongan I setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen golongan III yakni.
- Gaji PNS golongan III a jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu - Rp 4 juta 575 ribu.
- Gaji PNS golongan III b jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulan diterima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu - Rp 4 juta 415 ribu.
- Gaji PNS golongan III c jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.
- Gaji PNS golongan III d gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai Rp 5 juta 180 ribu.
4. Rincian gaji PNS yang diterima per golongan I setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen golongan IV yakni.
-Gaji PNS golongan IV a setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.
- Gaji PNS golongan IV b setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.
-Gaji PNS golongan IV c setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.
-Gaji PNS golongan IV d setiap bulannya akan diterima dari Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: