Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana Nasib Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya

Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana Nasib Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya

Pns resmi mengalami kenaikan gaji. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA: Serbu Linknya! Raih Saldo DANA Gratis Rp 169 Ribu Spesial Hadiah Agustusan, Buruan Cairkan Sekarang

- PNS golongan IIc jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 2 juta 485 ribu - Rp 3 juta 958 ribu.

- PNS golongan IId perbulannya gaji diterima mulai dari Rp 2 juta 591 ribu - Rp 4 juta 125 ribu.

3. Rincian gaji PNS yang diterima per golongan I setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen golongan III yakni.

- Gaji PNS  golongan III a jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu - Rp 4 juta 575 ribu.

BACA JUGA: TKI Bisa Pinjam Saldo Dana KUR Bank BRI Hingga Puluhan Juta? Simak Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya

- Gaji PNS golongan III b jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulan diterima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu - Rp 4 juta 415 ribu.

- Gaji PNS golongan III c jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.

- Gaji PNS golongan III d gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai Rp 5 juta 180 ribu.

4. Rincian gaji PNS yang diterima per golongan I setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen golongan IV yakni.

BACA JUGA: Masuk Daftar Mutasi Polri Terbaru, Wakapolres, Kabag dan Kapolsek di Polres Siak, Polda Riau Berganti

-Gaji PNS golongan IV a setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.

- Gaji PNS golongan IV b setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV c setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV d setiap bulannya akan diterima dari Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: