Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana Nasib Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya

Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana Nasib Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya

Pns resmi mengalami kenaikan gaji. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA: Ternyata 5 Makanan Ini Bisa Menyehatkan Paru-paru, Apa Saja Itu?

-Gaji PNS golongan IV e setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.

Lantas bagaimana dengan nasib tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS.

Apakah ada kenaikan juga dalam pemberian tukin PNS.

Menjawab hal tersebut, Kemenkeu Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tukin bisa di ajukan dengan catatan memiliki kinerj yang baik.

BACA JUGA: Ambil Ponselmu! Saatnya Cairkan Saldo DANA Gratis Rp 170 Ribu Langsung Masuk Hari Ini Ke Rekening

Jadi kalau ada beberapa KL yang kinerja baik maka beberapa kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan.

Atas naiknya gaji PNS 8 persen, Kemenkeu  Sri Mulyani Indrawati akan menyiapkan anggaran sebanyak Rp 52 triliun pada tahun 2024.

Sesuai aturannya, kenaikan gaji PNS akan diberlakukan pada tahun 2024 sebagaimana hasil keputusan Presiden RI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: