Pengumuman Penting untuk PPPK Pemprov Lampung Yang Belum Dilantik, Ini Bocoran Kabar Baik untuk Kalian

Pengumuman Penting untuk PPPK Pemprov Lampung Yang Belum Dilantik, Ini Bocoran Kabar Baik untuk Kalian

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah lulus tes tahun 2022 lalu, namun belum dilantik.

Pasalnya dari rapat bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan Tim Anggaran Perintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung, telah disepakati untuk penganggaran gaji PPPK di APBD Perubahan 2023 dan penyerahan SK.

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, terkait persoalan PPPK di Pemprov Lampung, Komisi V telah berjuang maksimal agar para PPPK yang telah lulus tes dapat segera dilantik dan mendapatkan SK.

Disampaikan Mikdar Ilyas, dari rapat dengan para guru yang telah dilakukan Komisi V, yang lulus pada tes tahun 2022 lalu, ada sekitar 1.425 orang guru PPPK Pemprov Lampung.

BACA JUGA:Update Daftar Kapolda Seluruh Indonesia 2023, Dua Berasal dari Non Akpol

Namun, yang telah di-SK-kan baru 418 orang. Sehingga, masih tersisa sekitar 1.007 orang PPPK yang belum dilantik dan mendapat SK.

"Nah, selama ini, terkait ini yang dikeluhkan mereka-mereka yang lulus. Sebab, sudah dites dan lulus tapi tidak dapat SK," ujar Mikdar Ilyas, Rabu 23 Agustus 2023.

Kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung ini, dari keluhan para guru PPPK yang lulus tes namun belum mendapat SK tersebut, Komisi V telah melakukan beberapa langkah.

"Kami mempelajari ke kementerian terkait persoalan ini. Kita sudah lakukan studi banding ke Jawa Barat dan Banten yang kondisinya sama," ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Tukin Kejari Bandar Lampung Inkrah, Tiga Terdakwa Akan Dipecat Tidak Hormat

"Alhamdulilah hasil dari kunjungan kami itu dan pertemuan dengan Kementan PANRB, kami bicarakan dengan TAPD untuk menyampaikan hasil kerja yang telah dilakukan. Alhamdulilah mendapatkan tanggapan positif pada rapat-rapat sebelumnya," ungkapnya.

Lanjut Mikdar Ilyas pada pembahasan anggaran APBD Perubahan 2023 antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD pemprov, Komisi V pun kembali mempertanyakan penganggaran gaji PPPK dan penyerahan SK yang belum mendapatkan SK.

"Kesepakatannya, bahwa pada APBD Perubahan 2023 akan dianggarkan untuk PPPK yang belum di-SK-kan," ucapnya.

Anggaran yang disiapkan untuk seluruh PPPK di APBD Perubahan 2023 ini, disampaikan Mikdar Ilyas sekitar Rp 69,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: