Polisi Dalami Kasus Pembuangan Bayi, Polsek Kedaton Bakal Semakin Gencar Razia Kos Kos

Polisi Dalami Kasus Pembuangan Bayi, Polsek Kedaton Bakal Semakin Gencar  Razia Kos Kos

Heboh Penemuan Bayi Mungil di Lampung Bersama Sepucuk Surat, Ini Isinya--Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Polisi Dalami Kasus Pembuangan Bayi termasuk Polsek Kedaton Bakal Semakin Gencar  Razia Kos Kos.

Wakapolsek Kedaton, Iptu Rudi Hartono, menyampaikan polisi terus mendalami penyelidikan atas orang tua bayi. 

Pihaknya, meskipun ada cctv  memperlihat dua orang seperti orang tua dari si bayi, namun mereka berdua tidak kelihatan wajahnya karena memakai jaket hitam dan masker sehingga membuat kami masih menelusuri hal tersebut. 

"Kita masih mendali petunjuk petunjuk seperti pakaian bayi, kota tempat bayi dibuang serta melakukan pemeriksaan kepada orang yang pertama kali menemukan bayi,"ucap Iptu Rudi .

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Rp 107.000 Gratis Cair, Ayo Bagikan dan Klik Linknya Sekarang

Iptu  Rudi melanjutkan, pihaknya juga saat ini masih terus mendalami terkait surat wasiat yang ditinggalkan orang tua bayi yang ditemukan ditinggalkan orang tua bayi yang ditemukan di Kantor Dewan Dakwah Lampung.

"Untuk yang di Dewan Dakwah, kami juga masih mendalami surat yang ditinggalkan saat penemuan bayi,"ucapnya.

Saat menanyakan apakah orang tua bayi adalah pelajar atau mahasiswa, Iptu Rudi belum bisa memastikan hal tersebut. 

Iptu Rudi  menyampaikan bahwa Polsek Kedaton memang wilayahnya umumnya lembaga pendidikan tapi belum menyimpulkan hal tersebut apakah bayi ini hasil hubungan gelap diluar nikah oleh mahasiswa/i atau karena hal lainnya. 

BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung Galaxy Seri A Termurah Agustus 2023, Spesifikasi Lengkap Harga Rp 1 Jutaan

"Kami masih mendalami penyelidikan ini tidak bisa mengatakan bahwa pelakunya orang tua bayi itu adalah mahasiswa atau bukan, kami belum bisa mengarah kesana apakah ini termasuk mahasiswa atau bukan, ini masih kami telusuri,"jelas Iptu Rudi.

Lebih lanjut, iptu Rudi menyampaikan bahwa penelantaran Bayi atau anak dibawah umur tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Iptu Rudi pun mengatakan bahwa pelaku penelantaran bayi dapat terancam hukuman pidana.

"Itu sudah diatur dalam undang undang perlindungan anak pelaku bisa terancam penjara lima tahun,'ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: