Berpotensi Seperti Betik Gawi, Pemkot Bandar Lampung Awasi Koperasi Handayani

Berpotensi Seperti Betik Gawi, Pemkot Bandar Lampung Awasi Koperasi Handayani

Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan .Foto Dokumentasi Anggi Rhaisa/Radar Lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung angkat bicara pasca ditetapkannya delapan orang tersangka dugaan penggelapan dana pensiun milik anggota Koperasi Betik Gawi oleh Polda Lampung, belum lama ini.

Yakni pasca pelaporan para pensiunan guru SD se-Kota Bandar Lampung, dengan laporan polisi bernomor STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung, Rabu 14 Desember 2022.

Delapan nama muncul sebagai tersangka. Meski dua di antaranya telah meninggal dunia, kasus tersebut terus berjalan di kepolisian.

Nama para tersangka yang hingga kini belum ditahan yakni, JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, NSY.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan, Tanaman Jati dan Bambu di Pringsewu Hangus

Kemudian dua yang telah meninggal adalah ASD dan FZL.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, Pemkot akan terus menghormati upaya hukum yang dilakukan Polda Lampung.

"Kita serahkan semua kepada aparat penegak hukum," kata Iwan, Rabu, 6 September 2023.

Menurut Iwan, sudah sepatutnya sebagai warga negara mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pada hukumnya.

BACA JUGA:Auto Cair! Raih Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Cukup Baca Novel Cuan Hari Ini

"Karena kita sebagai warga negara yang baik maka kita harus ikuti semua aturan hukum," ucapnya. 

Ditanya bagaimana pengawasan Pemkot terkait Koperasi Handayani yang juga berpotensi seperti Betik Gawi --karena di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Koperasi Bandar Lampung-- Iwan menyebut tetap mengawasinya.

"Karena koperasi ini kan bukan bagian dari organisasi perangkat daerah, tapi tetap kita lihat dan awasi, bagaimana sejauh ini perkembangannya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: