Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen, Simak Berikut Cara Lengkapnya

Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen, Simak Berikut Cara Lengkapnya

Klaim Gaji Pensiunan Tak Perlu Ke Kantor Taspen bisa melalui klaim online pada laman tos.taspen.co.id/klaim . Sumber Foto.Freepik--Sumber Foto.Freepik

Sebagaimana dalam penjelasan PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2, asuransi kematian anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah atau belum menikah.

Untuk pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program. THT dilakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor :206/PMK.02/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor :241/PMK.02/2016 tentang cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua atau THT pegawai negeri sipil (PNS) dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:KUR BCA 2023 Beri Pinjaman Rp 100 Juta dengan Bunga Super Rendah dan Tanpa Jaminan, Ayo Simak Persyaratannya

Kepesertaan program THT pada taspen ini dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS atau sudah menjadi PNS, pejabat negara tersebut berhenti.

Kepesertaan program THT pada Taspen ini dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS atau sudah menjadi PNS, pejabat negara tersebut berhenti.

Adapun yang menjadi kepesertaan Taspen  antara lain pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara dan hakim.

BACA JUGA:KUR BCA Rp 500 Juta Tenor 3 tahun, Kredit Multiguna Usaha BCA Dapat Rp 500 juta Tenor 5 tahun

Mereka masing masingnya akan mendapatkan iuran 3,25 persen dikali penghasil sebulan yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: