Info Penting untuk Penerima Upah, Ini Cara Cek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Penerima Upah untuk mengecek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan bisa via website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking . Sumber Foto.Freepik.--Foto.Freepik
Peserta telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen Jaminan Pensiunan yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim jaminan pensiun, sebagai berikut
- Formulir 7 (Form Jaminan Pensiunan) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu peserta program Jaminan Pensiunan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) asli dan foto copy KTP
- Foto copy kartu keluarga dengan catatan : Formulir dapat diperoleh dikantor cabang BPJamsostek terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id .
Untuk kategori Cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim jaminan pensiunan, sebagai berikut :
- Formulir 7 (Form JP) dimana formulir dapat diperoleh dikantor cabang BPJamsostek terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian diisi lengkap . Dimana, BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap kartu peserta program JP BPJamsostek.
- Kartu Peserta Program JP BPJamsostek Asli dan Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.
- Fotocopy surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja .
2. Cacat Total Tetap
Peserta yang telah mencapai pensiunan dan mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim jaminan pensiunan, sebagai berikut :
BACA JUGA:Top, UMPRI Jadi Rujukan 15 Perguruan Tinggi untuk PMM
- Formulir 7 (Form JP) dengan catatan dapat diperoleh di kantor cabang BPJamsostek terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id . Dimana, BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap kartu peserta program JP BPJamsostek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: