Info Penting untuk Penerima Upah, Ini Cara Cek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Penerima Upah untuk mengecek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan bisa via website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking . Sumber Foto.Freepik.--Foto.Freepik
- Asli dan Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap fotocopy surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dan pemberi kerja .
3. Janda atau Duda
Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim jaminan pensiunan, sebagai berikut :
- Formulir 7 (Form JP) dengan catatan formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJamsostek terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dimana BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap .
- Kartu peserta program JP BPJamsostek
- Asli dan Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Fotocopy surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
BACA JUGA:Terbukti Cuan! Nikmati Saldo DANA Gratis Rp 60 Ribu Cair Langsung di Permainan Tank
4. Anak
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkam dalam proses klaim Jaminan pensiunan, sebagai berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: