Info Penting untuk Penerima Upah, Ini Cara Cek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Penerima Upah untuk mengecek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan bisa via website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking . Sumber Foto.Freepik.--Foto.Freepik
- Formulir 7 (Form JP) dengan catatan formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJamsostek terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dimana BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu peserta program JP BPJamsostek
- Asli dan Fotocopy KTP
- Fotocopy akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
BACA JUGA:Tahun Ini Tidak Ada Rekrutmen CPNS di Tanggamus, Khusus Penerimaan PPPK
- Fotocopy surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir dalam hal anak anak masih dibawah umur 18 tahun, maka persyaratan manfaat pensiunan anak ditambah dokumen Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang dan KTP Wali Anak.
5. Orang Tua
Orang tua (Bapak/ Ibu) dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim jaminan pensiun, sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) dengan catatan formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJamsostek terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dimana BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu peserta program JP BPJamsostek
- Asli dan Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: