Cara Pesan Face to Face, Warga Bandar Lampung Diduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

Cara Pesan Face to Face, Warga Bandar Lampung Diduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

Cara Pesan Face To Face , Warga Kaliawi Persada Diduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi . Foto Polresta Bandar Lampung.--Foto Polresta Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan cara mengedarkan sabu dan pil ekstasi melalui face to face, cara ini lah diduga dilakukan AD (31), warga Jalan H. Agus Salim, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung sebagai Pengedar sabu dan pil ekstasi.

Aksi lelaki asal Jalan H. Agus Salim, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung terhenti setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyampaikan bahwa AD (31) diamankan oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

"Polisi mengamankan AD (31) didepan sebuah rumah yang terletak di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Jumat malam, 8 September 2023," ucap Kompol Gigih pada Rabu, 13 September 2023.

BACA JUGA: 14 Wisata Hidden Gems Pekanbaru, Surga Dunia untuk Para Traveler Lampung dari Wisata Alam hingga Religi

Kompol Gigih melanjutkan bahwa, penangkapan AD (31) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut. 

"Jadi AD (31) kami amankan saat akan mengantar barang haram tersebut ke JP (DPO)," jelas Kompol Gigih.

Kompol Gigih, menambahkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 pakar sedang sabu, 2 paket kecil sabu, 3 Pil Ekstasi, 1 Buah timbangan digital, dan 10 plastik klip bening didalam tas milik pelaku AD.

"Modusnya, AD (31) mengantarkan paket narkoba sesuai dengan dengan pesanan artinya cara face to face," ucap Kompol Gigih.

BACA JUGA: Segera Dibuka! Ayo Siapkan Berkas Dokumen CPNS 2023 Ini, Juga Pahami Aturan dan Syarat Pendaftarannya

Kompol gigih menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AD (31) menerima upah sebesar Rp.5 juta rupiah untuk bisa mengedarkan narkoba jenis sabu sebesar 50 gram.

"Kita masih dalami siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut ke AD (31) menjual barang haram tersebut," ucap Kompol Gigih.

Kompol gigih, menyampaikan,  AD (31) mengedarkan Sabu dan Pil Ekstasi ini masih diseputaran wilayah Tanjung Karang Barat.

"Pasarnya masih diseputaran wilayah Tanjung Karang Barat," ucap Kompol Gigih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: