Cegah Rabies, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim Gelar Vaksinasi Masal HPR
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur mulai menggelar vaksinisasi terhadap hewan pembawa rabies (HPR).--
SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur mulai menggelar vaksinisasi terhadap hewan pembawa rabies (HPR).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur Alma Turidi melalui Kabid Kesehatan Hewan drh.Ririn Suharyani menjelaskan, vaksinasi terhadap HPR dilaksanakan mulai 13 hingga 29 September 2023.
Itu dilaksanakan dalam rangka memperingati world rabies day (WRD) atau hari rabies sedunia yang akan jatuh pada 28 September 2023 mendatang.
Dilanjutkan, untuk pelaksanaan vaksinasi HPR, Lamtim mendapat alokasi 500 dosis anti rabies dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pinjaman Modal KUR BSI Mulai Rp 10 Juta, Simak Syarat dan Ketentuan Terbaru Hingga Cara Pengajuan
Untuk pelaksanaan vaksinasi tersebut, petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim mendatangi pemilik hewan peliharaan yang berpotensi menjadi penular rabies dengan sasaran anjing, kucing, kera dan musang.
Lebih lanjut dijelaskan, Selain itu, masyarakat atau pemilik hewan peliharaan juga dapat mendatangi UPTD Perikanan dan Peternakan Kecamatan Batanghari dan Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan di Sukadana.
Syarat bagi warga yang akan mengajukan permohonan vaksinasi untuk hewan peliharaannya antara lain, KTP Lamtim, hewan sehat, hewan yang akan divaksin tidak sedang bunting atau menyusui dan usia minimal 4 bulan.
Kesempatan yang sama drh.Ririn menjelaskan tentang ciri-ciri hewan yang terinfeksi rabies.
BACA JUGA:Unila Gelar Diklat Anti Korupsi, Ini Tujuannya
Untuk gejala ringan biasanya hewan peliharaan mengeluarkan air liur berlebihan, menggigit sembarangan.
Sedangkan, gejala berat antara lain, berhalusinasi, mudah cemas dan sering mengeluarkan air liur berlebihan.
Ditambahkan, bila HPR menggigit manusia maka gejala awalnya akan mengalami demam dan nyeri di sekitar area gigitan.
Cara penanganannya antara lain, mencuci bekas cakaran atau gigitan dengan air mengalir dan sabun selama 10 sampai 15 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: