Pemkot Dikabarkan Rencana Penjualan Aset, Ini Penjelasan BPKAD Bandar Lampung
RADAR LAMPUNG.COID -Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung berencana penjualan aset ini dalam rangka untuk memenuhi pendapatan kota Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, M.Nur Ramdhan, menyampaikan penjualan aset itu sebatas rencana yang belum tentu juga akan direalisasikan.
"Rencana Pemkot menjual aset itu sudah kita rapatkan dengan dewan dan diambil kesimpulan rencana itu bisa diterima,"ucap Ramdhan diruangan kerja pada Jumat, 15 September 2023.
Disebutkannya, Penjualan Aset di Bandar Lampung bukan hal pertama sebagai salah satu pendapatan daerah menyokong kegiatan daerah.
BACA JUGA:Rektor Unila Sebut Ada Enam Guru Besar yang Sudah Keluar SK
Penjualan aset lahan ini dah sah saja, untuk dilakukan, sebut Ramdhan, karena ada dalam permen 77 yang ada itu sangat sangat diperbolehkan namun ini sebagai langkah terakhir untuk memenuhi pendapatan asli daerah.
"Sebab penjualan aset ini salah satu sumber pendapatan asli daerah selain pajak, retribusi dan lainnya," jelasnya.
Kendati demikian, Ramdhan, menyampaikan rencana ini masih sangat jauh.
"Penjualan aset ini merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan oleh pihaknya. Tapi perlu diingat, penjualan aset ini masih sangat jauh dan belum tentu dijual,"jelasnya.
Karena ini baru sebatas rencana pemerintah, lanjut Ramdhan, apabila pemkot memerlukan dana besar yang tidak tercover
Ramdhan juga mengatakan, sebagian kecil dari aset daerah Bandar Lampung pun sudah dijual beberapa waktu.
"Aset uang dijual itu merupakan aset yang sudah dipergunakan lagi. Beberapa waktu lalu kita sudah jual aset yang kecil kecil kayak alat berat dan kendaraan totalnya Rp.500.000.000,"ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: