Resmi Diundur, Berikut Jadwal Terbaru Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Resmi Diundur, Berikut Jadwal Terbaru Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 diundur. ILUSTRASI/FOTO NET --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi menunda pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengeluarkan perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Surat tersebut menjelaskan beberapa poin terkait jadwal pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara 2023.

Yaitu masih berlangsungnya, proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

BACA JUGA: Diundur, Pendaftaran CPNS dan PPPK Mulai 20 September 2023 

Pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis PPPK 2023 ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.

Kemudian, hingga saat ini instansi pusat dan daerah masih melaksanakan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.

Yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari total jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.

Kemudian pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, yaitu tenaga honorer katagori (THK) 2 dan non ASN paling banyak 80 persen. 

BACA JUGA: Begini Cara Cek Formasi CPNS 2023 Via Online, Pelamar Boleh Coba

Lalu, kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Terkait dengan pertimbangan tersebut, makan ditetapkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon ASN tahun anggaran 2023. 

Terkait hal itu, surat Plt. Kepala BKN dengan Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut perubahan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: