Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Rawat gigi dengan gratis pakai BPJS. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Catat, ini daftar perawatan gigi yang biayanya ditanggung pakai BPJS.

Bagi pemilik kartu BPJS kesehatan, saatnya rawat gigi kamu secara gratis tanpa harus khawatir akan biaya.

Adapun kebijakan tersebut juga telah di atur sesuai dengan peraturan Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Jelas disebutkan di dalam pasal 52 bahwa terdapat beberapa pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS.

BACA JUGA: 805 Formasi PPPK 2023 Mesuji Dibuka, Ternyata Ini yang Paling Banyak Dicari

Bagi yang belum tahu apa saja perawatan gigi yang dibiayai oleh pemerintah, bisa cek di bawah ini.

1. Pencabutan gigi sulung

Pencabutan gigi sulung atau susu bisa dilakukan secara gratis oleh peserta BPJS kesehatan.

Jadi bagi para peserta BPJS kesehatan yang ingin cabut gigi sulung tidak perlu lagi khawatir lagi akan biaya.

BACA JUGA:Mesuji Kemarau Parah, Ribuan Liter Air Bersih Didistribusikan ke Masyarakat

Nantinya penanganan pasien dapat dilakukan dengan dua teknik yakni anestesi topikal dan infiltrasi 

Pengertian dari anestesi topikal yakni tindakan pencabutan gigi dengan menggunakan obat bius.

Cara kerjanya obat bius lokal akan dioleskan langsung ke kulit atau selaput lendir bagian dalam mulut.

Tujuannya agar pasien tidak merasakan sakit karena setelah di oleskan akan mati rasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: