Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Tujuh Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Rawat gigi dengan gratis pakai BPJS. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Rincian Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Bagi yang punya banyak karang atau plak pada gigi bisa bersihkan secara gratis dengan perawatan scaling.

Adapun pada prosedur pembersihan nantinya akan menggunakan alat khusus untuk menjangkau plak dan karang di bawah garis gusi.

Perawatan scaling maksimal dilakukan setiap enam bulan sekali dengan biaya kisaran ratusan ribu.

Silahkan bagi para peserta BPJS yang belum pernah bersihkan karang gigi bisa pilih perawatan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis.

BACA JUGA:Simak, Ini Cara Mudah Atasi Nomor Hp Akun DANA yang Hilang dan Expired

4. Cabut gigi permanen tanpa penyulit

Pengangkatan gigi bungsu ternyata juga di cover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Secara gratis tanpa biaya, asalkan sesuai indikasi medis cabut gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.

5. Perawatan gigi pada kondisi serius

BACA JUGA:16 Referensi Soto Babat di Lampung, Ada Pengobat Rindu Soto Sokaraja Banyumas Lho

Perawatan gigi pada kondisi serius sudah dijamin biayanya oleh pemerintah.

Pemerintah telah memberikan fasilitas kesehatan layanan gratis terhadap kondisi serius seperti gigi yang patah, gusi bengkak sampai menyebabkan demam.

Nyeri yang dapat menyebabkan kesulitan bernapas dan pendarahan hebat setelah cabut gigi.

Juga kondisi kerusakan kawat gigi smlai trauma pada wajah akibat cedera juga di cover biaya dan obat-obatannya oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: