Begini Cara Klaim Santunan Kematian untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan. Sumber Foto. BPJS--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini cara klaim santunan kematian untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja dan tedaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan aturan dari kebijakan pemerintah, keluarga peserta bisa melakukan klaim jaminan berupa santuan kematian.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 Pasal 31 ayat 2.
Dijelaskan bagi perkerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru 2023, Lima Pama Masuk Polda Lampung
Adapun santunan yang akan didapatkan ahli waris yang sah berupa uang tunai yang akan diberikan setelah melakukan klaim.
Bagi pihak ahli waris bisa ajukan klaim dengan cara sebagai berikut.
- Silahkan ahli waris siapkan martu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja yang meninggal.
- Siapkan juga E-KTP peserta dan ahli waris.
BACA JUGA:Selain Terima 4 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kejari Juga Terima BB Rp 2,9 Miliar
- Akta kematian dan Kartu Keluarga.
- Kemudian, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Siapkan buku nikah apabila ahli waris merupakan istri ataupin suami sah peserta.
- Tambahan dokumen, surat referensi kerja peserta dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: