Personil Lantas Penilangan Harus Bersertifikat, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Personil Lantas Penilangan Harus Bersertifikat, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Suasana ruang pemantauan penilangan elektronik (E-Tilang) Satlantas Polresta Bandar Lampung. Foto.Dok.Satlantas Polresta Bandar Lampung.--Foto.Dok.Satlantas Polresta Bandar Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan Instruksi Kapolri, seluruh personil Lalu Lintas melakukan penilangan secara langsung di kawasan tertib lalu lintas harus telah bersertifikat.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung , Kompol Ikhwan Syukri, menegaskan bahwa bahwa semua personil lantas memiliki kewenangan dalam melakukan penilangan dan sudah memiliki Skep dibekali sprint gas.

"Semua personil lantas memiliki kewenangan dalam melakukan penilangan dan sudah memiliki skep dan dibekali Sprint gas,"ucap Kompol Ikhwan kepada Radar Lampung pada hari Senin, 9 Oktober 2023.

Lebih rinci, Kompol Ikhwan menyampaikan, kewenangan kepolisian dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam UULAJ nomor 22 tahun 2009.

BACA JUGA:Cek! Ini Rincian Gaji Penisunan PNS Terbaru Semua Golongan, Lengkap dengan Daftar Tunjangan yang Diterima

Kendati demikian, Kompol Ikhwan, menyampaikan di Bandar Lampung  tidak hanya melakukan penilangan secara langsung di kawasan tertib lalu lintas, tapi di Kota Tapis berseri mengedepankan penilangan secara elektronik atau E-Tilang (ETLE).

Adapun lima titik lokasi yang di Bandar Lampung yang terpasang ETLE, antara lain  

Pertama, perempatan Jalan Sultan Agung - Jalan Ki Maja, Way Halim dimana Kamera Pengawas berada di Lampu Lalu Lintas .

Kedua,  Perempatan Jalan Cut Nyak Dien- Jalan Tamin, Tanjung Karang Pusat.

BACA JUGA:Lampung Termasuk Daerah Kurang Hujan Terpanjang Hingga Awal Oktober 2023, Ini Dampak Buruk Jika Berlanjut

Ketiga, Jalan Pattimura dimana Kamera berada di Lampu Lalu Lintas RM Begadang Resto.

Keempat, Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton dengan penempatan kamera pada Jembatan Penyebrangan orang (JPO) Universitas Bandar Lampung (UBL).

Kelima, berada di Jalan Kartini, Tanjung Karang, dengan penempatan di JPO RM Garuda.

BACA JUGA:Polresta Jemput Bola ke Sekolah, Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: