Personil Lantas Penilangan Harus Bersertifikat, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung
Suasana ruang pemantauan penilangan elektronik (E-Tilang) Satlantas Polresta Bandar Lampung. Foto.Dok.Satlantas Polresta Bandar Lampung.--Foto.Dok.Satlantas Polresta Bandar Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan Instruksi Kapolri, seluruh personil Lalu Lintas melakukan penilangan secara langsung di kawasan tertib lalu lintas harus telah bersertifikat.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung , Kompol Ikhwan Syukri, menegaskan bahwa bahwa semua personil lantas memiliki kewenangan dalam melakukan penilangan dan sudah memiliki Skep dibekali sprint gas.
"Semua personil lantas memiliki kewenangan dalam melakukan penilangan dan sudah memiliki skep dan dibekali Sprint gas,"ucap Kompol Ikhwan kepada Radar Lampung pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
Lebih rinci, Kompol Ikhwan menyampaikan, kewenangan kepolisian dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam UULAJ nomor 22 tahun 2009.
Kendati demikian, Kompol Ikhwan, menyampaikan di Bandar Lampung tidak hanya melakukan penilangan secara langsung di kawasan tertib lalu lintas, tapi di Kota Tapis berseri mengedepankan penilangan secara elektronik atau E-Tilang (ETLE).
Adapun lima titik lokasi yang di Bandar Lampung yang terpasang ETLE, antara lain
Pertama, perempatan Jalan Sultan Agung - Jalan Ki Maja, Way Halim dimana Kamera Pengawas berada di Lampu Lalu Lintas .
Kedua, Perempatan Jalan Cut Nyak Dien- Jalan Tamin, Tanjung Karang Pusat.
Ketiga, Jalan Pattimura dimana Kamera berada di Lampu Lalu Lintas RM Begadang Resto.
Keempat, Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton dengan penempatan kamera pada Jembatan Penyebrangan orang (JPO) Universitas Bandar Lampung (UBL).
Kelima, berada di Jalan Kartini, Tanjung Karang, dengan penempatan di JPO RM Garuda.
BACA JUGA:Polresta Jemput Bola ke Sekolah, Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: