Irjen Pol Rudy Heriyanto Digadang-gadang Jadi Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung, Ini Dasar yang Menguatkan

Irjen Pol Rudy Heriyanto Digadang-gadang Jadi Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung, Ini Dasar yang Menguatkan

Irjen Pol Rudy Heriyanto saat mencium tangan mantan Kapolda Banten, Brigjen (Purn) Rumiah Kartoredjo. Foto Tangkapan Layar/TikTok @poldabanten--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa waktu lalu, sejumlah nama mulai dikabarkan masuk dalam kandidat Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung

Mulai dari Irjen Kemendagri Komjen Tomsi Tohir, hingga ke Sekjen DPD RI Rahman Hadi. 

Beberapa nama memang muncul dari kalangan Polri. Salahsatunya adalah eks Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. 

Ketua IKA Alumni Universitas Lampung (Unila) ini bisa saja dipilih Presiden menjadi Pj. Gubernur Lampung. 

BACA JUGA:DPRD Lampung Timur Mulai Bahas 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

Beberapa hal yang menguatkan adalah, dalam telegram mutasi Nomor ST/2360/X/KEP./2023 sebanyak 55 personel dilakukan mutasi dan rotasi jabatan, salahsatu nama yang bergeser adalah Irjen Pol Rudy. 

Dijelaskan dalam telegram itu, Irjen Pol Rudy menduduki jabatan baru sebagai Pati Bareskrim Polri, untuk persiapan penugasan di luar struktur. 

Merujuk laman hukumonline.com, TNI-Polri bisa menjabat sebagai Pj. Kepala Daerah dengan beberapa catatan. 

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres, Dua Hakim Dissenting Opinion

Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian yaitu jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut atau tidak berdasarkan pada penugasan dari Kapolri.

Adapun, menurut Pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dinas aktif keprajuritan.

Lebih lanjut, berdasarkan permintaan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Patut dicatat bahwa jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif tidak termasuk jabatan Menteri Pertahanan dan jabatan politis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: