Pemkab Pringsewu Lampung Buka Seleksi Terbuka Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Persyaratannya

Pemkab Pringsewu Lampung Buka Seleksi Terbuka Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Persyaratannya

Pemkab Pringsewu Lampung membuka seleksi lima JPTP untuk mengisi posisi yang kosong. ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: 11 Kota Terpanas di Indonesia Per 24 Oktober 2023, Jawa Barat dan Lampung Urutan Berapa?

Lima posisi JPTP  yang akan diisi ini terdiri dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pringsewu.

Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Posisi berikutnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pringsewu.

Untuk persyaratan yang ditetapkan di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

BACA JUGA: Jangan Kaget! Pemilik HP iPhone, Samsung dan Huawei Jenis Ini Tidak Bisa Akses WhatsApp Lagi

Pendaftar memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi untuk jabatan yang ditetapkan.

Mempunyai pengalaman dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Syarat selanjutnya sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Lalu, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. 

BACA JUGA: Kenali Perbedaan Bougenville Ekor Musang dan Singapura, Harga Serta Cara Perawatan

Persyaratan lain adalah berusia paling tinggi 56 tahun saat pelantikan. 

Sehat jasmani dan rohani, berstatus Pegawai Negeri Sipil pemerintah kabupaten/kota atau di Pemerintah Provinsi Lampung.

Pangkat paling rendah Pembina (IV/a), memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan menyerahkan hasil penilaian prestasi kerja 2021 dan 2022.

Berikutnya, syarat yang mesti dipenuhi adalah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: