Begini Cara Menggadaikan SK Pegawai, Lengkap Dengan Limit yang Didapat

Begini Cara Menggadaikan SK Pegawai, Lengkap Dengan Limit yang Didapat

Cara mudah gadai SK Pegawai. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini cara mudah menggadaikan SK pegawai lewat bank lengkap dengan limit yang didapat.

Sesuai aturannya, setiap bank pasti akan mengeluarkan beberapa persyaratan bagi para pegawai yang ingin mengadaikan SK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pegawai yang ingin gadai SK yakni sebagai berikut.

- Foto coppy Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan identitas pegawai yang masih berlaku.

BACA JUGA:Prof Rudy Dikukuhkan, Enam Guru Besar Unila Lainnya Segera Menyusul

-  Siapkan juga Foto coppy  Kartu Keluarga yang sah.

-  Mempunyai penghasilan tetap sesuai pangkat dan golongan yang dibuktikan dengan slip gaji dari bendahara.

-  Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia

-  Surat pengangkatan terakhir.

BACA JUGA:Ratusan Kilogram SS Dimusnahkan, Ada BB dari Jaringan Fredy Pratama

-  Siapkan buku tabungan transaksi gaji

-  Foto coppy Kartu Tanda Pegawai

-  Dokumen pendukung, ijazah terakhir dan lainnya.

Semua syarat itu berlaku untuk para pegawai yang mempunyai SK PNS, PPPK, BUMN/BUMD dan juga anggota TNI maupun Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: