Nggak Ingat Umur Apa Ya, Pria Paruh Baya Ini Nekat Bobol Rumah Tetangga Demi Puaskan 'Hasrat' Membara

Nggak Ingat Umur Apa Ya, Pria Paruh Baya Ini Nekat Bobol Rumah Tetangga Demi Puaskan 'Hasrat' Membara

Polsek Menggala menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual-Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Polsek Raman Utara Lampung Timur Amankan 4 Penipu Kios BRI Link

Pelaku ditangkap pada Selasa 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan IV, Kecamatan Menggala. 

Kapolsek menerangkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

BACA JUGA:9 Motor Listrik Sport yang Bisa Dikendarai di Jalanan

Pelaku juga terancam dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: