Polresta Bandar Lampung Terbitkan DPO untuk Karyanto yang Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Juansah

Polresta Bandar Lampung Terbitkan DPO untuk Karyanto yang Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Juansah

Seorang pria berinisial Karyanto (KY) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Juansah warga Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.--

BACA JUGA:4 Masalah Kesehatan yang Bakal Muncul Akibat Perut Buncit Wanita

Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima media, tersangka KY dikenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana adalah 4 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut. 

Menurut Dennis, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh unit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung.

"Benar (ada laporan), saat ini sudah naik sidik perkaranya," kata Dennis.

BACA JUGA:Ingin Touring Pakai Motor Listrik? Ini Dia Merek yang Cocok Untuk Perjalanan Jauh

Namun demikian, lanjut Dennis, anggotanya masih memburu tersangka KY. Dikatakan Dennis, tersangka KY telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: