Arinal Djunaidi Terima Anugerah Pengadaan 2023 Untuk Pemda Persentase Nilai Belanja Dalam Negeri Terbesar

Arinal Djunaidi Terima Anugerah Pengadaan 2023 Untuk Pemda Persentase Nilai Belanja Dalam Negeri Terbesar

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terima anugrah pengadaan 2023.---Sumber foto : Biro PBJ.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terima penghargaan anugerah pengadaan tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Anugerah pengadaan 2023 diberikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan kategori kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar.

Penghargaan diberikan oleh Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada rapat koordinasi nasional pengadaan barang/jasa pemerintah 2023, yang berlangsung pada 7 sampai 8 November 2023, di Jakarta.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setprov Lampung Slamet Riadi mengatakan, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional diwujudkan melalui program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

BACA JUGA:Global Customer Appreciation Week 2023, Sheraton Lampung Kunjungi Para Mitra dan Tamu Loyal

Program P3DN, diharapan dapat mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor.

Pelaksanaan program P3DN juga diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, kata Slamet Riadi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum pada Pasal 85.

BACA JUGA:Mengaku Sanggup Mencarikan Jodoh, Ternyata Dukun Palsu Ini Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah

"Bunyinya, untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri," ujar Slamet Riadi dari rilis tertulisnya kepada Radarlampung.co.id, Senin 7 November 2023.

Kewajiban menggunakan produk dalam negeri ini, disampaikan Slamet Riadi berlaku kepada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, maupun BUMD.

"Melalui P3DN, pemerintah berharap agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam pengadaan barang/jasa lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: