Ada Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel, Termasuk Es Krim, Ini Merek Penggantinya

Ada Fatwa Haram Beli Produk Pro Israel, Termasuk Es Krim, Ini Merek Penggantinya

Produk es krim pro Israel yang diboikot. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA: 8 Wisata Hits di Tubaba Lampung, Nomor 3 Memiliki Relief Penghubung Dua Kabupaten

Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan alternatif es krim dari merek lain, yang bisa dipilih untuk menggantikan es krim produk pro Israel. 

Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina 

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dukungan terhadap perjuangan Palestina. 

Ini tertuang dalam Fatwa Nomor 83/2023.

BACA JUGA: Rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin Digeledah KPK

Di dalam ketentuan hukum fatwa dipaparkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Bentuk dukungan ini termasuk mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah guna kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dana zakat mesti didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. 

Namun dalam kondisi darurat atau mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat lebih jauh. Salah satunya untuk perjuangan Palestina. 

BACA JUGA: Profil Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Pandjaitan Calon Kuat KSAD

Kemudian mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik itu langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kemudian ada rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina.

Di antaranya gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan.

Kemudian mendoakan untuk kemenangan dan melakukan salat ghaib bagi para syuhada Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: