Istri yang Memberi Uang Kepada Ibu Hukumnya Bisa Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Istri yang Memberi Uang Kepada Ibu Hukumnya Bisa Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum bagi istri yang memberikan uang kepada ibunya. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA: Cara Mengatasi Spotlight Effect Penyebab Mengapa Kita Merasa Jadi Pusat Perhatian di Keramaian

“Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anakmu menurut ketentuan yang berlaku,” (HR. Al-Bukhari).

Jika dalam konteks tadi seorang istri yang memberikan rezekinya kepada sang ibunda menggunakan uang suami.

Hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan, apalagi menafkahi mertua bukanlah kewajiban sang suami apalagi dilakukan secara diam-diam.

Kendati demikian, apabila ingin memberikan sedikit harta kepada ibu ataupun mertua.

BACA JUGA: 4 Poin Penting Dalam Fatwa MUI yang Haramkan Beli Produk Pro Israel

Maka hal tersebut akan lebih baik jika didiskusikan terlebih dahulu, agar dapat dibicarakan dengan baik untuk menemukan solusinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: