Hati-hati Riba! Simak Adab Meminjam Uang Menurut Islam
Mata Uang rupiah.--Pixabay
RADARLAMPUNG.CO.ID- Meminjam dan meminjamkan uang adalah hal yang lumrah terjadi.
Namun, dalam Islam, terdapat aturan dan adab yang harus diperhatikan agar transaksi tersebut tidak melanggar syariat.
Salah satu hal yang paling dihindari dalam transaksi pinjam-meminjam adalah riba.
Riba secara sederhana dapat diartikan sebagai tambahan atau keuntungan yang tidak sesuai dengan akad yang disepakati pada saat meminjam uang.
BACA JUGA:Buntut Nihil Saksi, Bawaslu Sebut Kasus Camat Negerikaton Direkom ke BKN
Dalam Islam, riba hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 278:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum kamu terima) jika kamu benar-benar orang yang beriman.
Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu.
Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidaklah menganiaya dan tidak (pula) akan dianiaya.”
BACA JUGA:Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus 1 Triliun Rupiah Lebih BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Berkas yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK 2024 Periode II
Adapun 2 contoh kasus riba dalam kehidupan sehari-hari:
- Seorang individu meminjam uang kepada temannya dengan syarat harus membayar bunga setiap bulan. Ini jelas merupakan riba karena adanya tambahan yang harus dibayar.
- Seseorang meminjam uang dengan jaminan barang, namun jika tidak mampu melunasi, barang jaminan tersebut akan dijual dengan harga di bawah pasaran. Ini juga termasuk bentuk riba karena adanya keuntungan yang tidak sesuai dengan akad.
Orang yang melakukan riba akan mendapatkan berbagai konsekuensi buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Beberapa di antaranya adalah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: youtube