Update! Honorer Satpol PP Tidak Bisa PPPK Karena UU Pemda, Menpan RB Rumuskan Solusi Ini

Update! Honorer Satpol PP Tidak Bisa PPPK Karena UU Pemda, Menpan RB Rumuskan Solusi Ini

Update! Honorer Satpol PP Tidak Bisa PPPK Karena UU Pemda, Menpan RB Rumuskan Solusi Ini--menpan.go.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-Proses penyelesaian tenaga honorer masih terus dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional atau BKN dengan Komisi II DPR RI Senin 13 November 2023, turut dibahas nasib honorer di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP

Kemenpan RB di analisis umum membagi tenaga non ASN menjadi lima jenis kategori jabatan. 

BACA JUGA:Terbaru, Daftar Danrem 15 Komando Daerah Militer Berdasar Mutasi TNI November 2023

Yakni Pendidik, Kesehatan, Penyuluh, Teknis dan Administrasi.  

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, Satpol PP masuk dalam kategori jabatan teknis.

Namun, lanjutnya, ada peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Satpol PP adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Yakni dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

BACA JUGA:Tahapan Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Cek Syarat Lengkapnya

“Kalau kita lihat sebagian besar masuk di teknis. Terkait Satpol PP memang di undang-undangnya harus pegawai negeri sipil. Sehingga tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Ini jadi PR kita ke depan,” katanya dikutip dari laman youtube tvr Parlemen.

 Aba Subagja Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB menegaskan pernyataan Haryomo. 

Menurutnya, dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu Satpol PP haruslah PNS. Namun, dijelaskannya, Kemenpan RB tengah mempersiapkan solusi agar honorer Satpol PP tetap bisa menjadi PPPK. 

BACA JUGA:Resmi Dihapus, Inilah 3 Keuntungan yang Didapat Pegawai Honorer lewat RUU ASN Terbaru

“Karena jabatan pelaksana bisa diduduki oleh PPPK, maka itu salah satu yang harus kita bangun adalah jabatan pelaksana yang bisa diisi (dari honorer) Satpol PP. Tapi namanya tidak Satpol PP,”katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: