Alhamdulillah, Kepala Disnaker Beri Lampu Hijau UMP Lampung Tahun 2024 Naik, Diprediksi Sekitar...
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 diperkirakan mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan intens dengan dewan pengupahan provinsi.
Di mana, kata Agus Nompitu penetapan UMP Lampung di-deadline tanggal 21 November 2023 dan deadline UMK pada 30 November 2023.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih melakukan rapat-rapat bersama unsur serikat pekerja/buruh, pengusaha yang tergabung dalam APINDO, dewan pakar dari akademisi yang menangani keilmuan ketenagakerjaan, dan BPS.
BACA JUGA:Astra UD Trucks Lampung Resmi Pindah, Intip Lokasi dan Pelayanan Terbarunya!
"Kita sedang merumuskan terkait angka kesepakatan UMP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024 mendatang," ujar Agus Nompitu saat ditemui di DPRD Lampung, Kamis 16 November 2023.
Penetapan UMP tahun 2023, lanjut Agus Nompitu mengacu pada PP 51 tahun 2024 yang baru saja diterbitkan, pada 10 November 2023 menggantikan PP 36 tentang Pengupahan.
"Di situ sudah ditetapkan terkait parameter penentu formula pengupahan baik itu berdasarkan aspek makro ekonomi dan juga aspek indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Dari aspek makro ekonomi, pihaknya akan melihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel itu yang dijadikan dasar dalam menetapkan UMP.
BACA JUGA:4 Perusahaan Tambang Batu Bara Terbesar di Indonesia yang Punya Gaji Besar, Intip Besarannya
Menurut Agus Nompitu, saat ini pihaknya dengan dewan pengupahan terkait dengan indeksnya, yang memiliki interval 0,1 sampai 0,3.
"Nah angka ini perlu disepakati karena terkait dengan tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini belum final masih harus dirapatkan kembali untuk kesepakatan," tuturnya.
Disinggung persentasi kenaikan UMP, dirinya menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari kondisi makro ekonomi nasional dan daerah dan juga kondisi ketenagakerjaan.
"Kalau besaran belum bisa saya pastikan karena kita belum tetapkan masih dalam pembahasan. Kalau ini nanti sudah selesai akan mudah menetapkan dari ketiga simulasi tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: