Soal Penangkapan Curhat BRILink di Pesisir Barat Lampung, Ini Kata Bupati
Bupati Pesisir Barat Lampung, Agus Istiqlal--
BACA JUGA:Gokil! Spesifikasi HP Nokia Nanomax 5G 2023, Handohone Kelas Dewa dengan Beragam Fitur Menarik
Sedangkan, lanjutnya, untuk kedua pelaku lainnya akan diserahkan ke Polda Lampung untuk disidik terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan narkotika dan kini personil masih dilapangan bersama team dari Polda Lampung untuk pengembangan TKP lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pmberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: