Lagi, Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Terminal Penumpang Tipe C

Lagi, Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Terminal Penumpang Tipe C

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C. Foto Ardian Mukti--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji Tahun Anggaran 2022. 

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, Kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berinisial H yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala. 

BACA JUGA:Festival Kebangsaan Selaras dengan MBKM

Dirinya mengatakan jika H berperan sebagai PPK dalam pekerjaan Terminal Tipe C yang dibangun tahun 2022 lalu dengan nilai Rp1,7 miliar. 

"Ya Hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka berinisial H. Dia ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Dan kami masih melakukan pengembangan, tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka lain," jelasnya.

BACA JUGA:Bernilai Jual Tinggi, Inilah Keunikan Lobster Mutiara, Si Cangkang Keras yang Sulit Dibudidayakan

"Peran secara spesifik dari H nanti diungkapkan di persidangan. Untuk kasus ini, kita mengajak semua pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mesuji untuk lebih memperhatikan aturan agar terhindar dari pelanggaran hukum," lanjut dia. 

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan dua orang tersangka berinisial NH dan B dalam kasus pembagunan terminal Tipe C tahun 2022 di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

BACA JUGA:Waspada! Lampung Masuk Peringkat 2 Daerah Rawan Politik Uang di Indonesia

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, mengungkapkan jika hari ini pihaknya melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang yang bertindak sebagai rekanan.

"Dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022. 

BACA JUGA:Update Kota Terpanas di Indonesia Hari Ini, Ada Beberapa Dari Jawa Tengah, Cek Daftar Lengkapnya

Menurut Leo jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara.

Pada Pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji tersebut mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: