Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kebun, Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kebun, Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Barang bukti yang diamankan polisi-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang pengedar narkoba ditangkap Polres Tulang Bawang di sebuah kebun yang ada di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala

Kedua pelaku yakni Yedi (46) dan Miswan (30). Mereka merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 

BACA JUGA:Waduh! Ada Dugaan Mal Praktek di Pesawaran, Begini Kronologisnya

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kelurahan Menggala Selatan. 

Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun.

BACA JUGA:Sama-sama HP 6 Jutaan, Pilih Beli Xiaomi 11T Pro 120Hz Atau Xiaomi 13T 144Hz?

Pada Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan.

Benar saja. Setibanya dilokasi aparat kepolisian melihat dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

BACA JUGA:Update 20 Daerah Terpanas di Indonesia Hari Ini, 3 Dari Jawa Tengah, Cek Daftar Lengkapnya

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam," kata AKP Indik, Kamis 23 November 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti (BB) 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

BACA JUGA:Jaksa Lanjutkan Penahanan Dua Oknum Polisi Polda Lampung yang Terlibat Pencurian Mobil di MBK

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: