Residivis Bandar Sabu Diringkus, Ini Faktanya!

Residivis Bandar Sabu Diringkus, Ini Faktanya!

Lantaran kedapatan sedang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, Satnarkoba Polres Lampung Utara(Lampura) berhasil merangkul seorang reseidivis.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lantaran kedapatan sedang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, Satnarkoba Polres Lampung Utara(Lampura) berhasil merangkul seorang residivis.

Satu pelaku tersebut yakni berinisial SI (36) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat, diamankan di kediamannya, pada Rabu 23 November 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, saat hendak melakukan transaksi. 

Dari penangkapan terhadap SI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 4,62 gram yang di selipkan di kantor celana sebelah kanannya.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Waluyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Karir Cemerlang Firli Bahuri, Tersangka Dugaan Pemerasan yang Pernah Punya Posisi Penting di Polda Lampung

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Waluyo mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis 23 November 2023, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pelaku dari laporan masyarakat setempat. 

"Penangkapan pelaku ini dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Dari penggeldehan terhadapnya di temukan barang bukti.

"Alhamdulillah saat dilakukan pengrebekan, dapat mengamankan barang bukti lima paket sabu siap edar yang disimpan di saku celananya," ucapnya.

BACA JUGA:Ada yang Naik Hanya Rp 35 Ribu, Ini Besaran Kenaikan UMP 2024 Untuk 32 Provinsi di Indonesia

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika melakukan hal tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan. Guna mencukupi kebutuhannya sehari-hari terpaksa menjual barang haram tersebut.

"Pelaku ini mengakui, telah lama menjajakan sabu-sabu dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang maupun pekerjaan," timpalnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mendapat barang bukti tersebut dari luar wilayah Kabupaten Lampura.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang bukti tersebut di pasok dari luar daerah Lampura dan rencananya sabu yang dimilikinya tersebut hendak diedarkan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: