Upaya Penyalahgunaan DD, Kejari Lampura Kembali Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Upaya Penyalahgunaan DD, Kejari Lampura Kembali Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Guna mengantisipasi penyalahgunaan dana desa oleh perangkat pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa.--

BACA JUGA:Dari Politisi Hingga Tokoh Pers Masuk Struktur TPD Ganjar-Mahfud di Lampung, Ini Susunan Lengkapnya

"Saya harapkan dalam pelaksanaan dana Desa sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum" pungkasnya.

Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampura Ridho Al Rasyid menghaturkan ucapan terimakasih pihaknya atas upaya-upaya pencegahan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampura.

Kami ucapkan terimakasih atas langkah pihak Kejaksaan Negeri Lampura yang telah menyatakan untuk pemeriksaan di desa-desa dilakukan oleh inspektorat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.

Dikesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menjelaskan, langkah mencegah tindakan yang bisa mengarah ke tindak pidana ya itu bekerjasama secara bersama-sama.

BACA JUGA:Miliki Sejuta Manfaat, Kartu Metro Ceria Bakal Diluncurkan

Baik itu aparatur pemerintah desa maupun badan pemberdayaan desa (BPD) selaku pihak pengontrol kegiatan atau alokasi anggaran di desa.

"Yang terpenting itu dahulukan musyawarah karena semua dengan musyawarah dapat didapati sesuatu keputusan yang baik. Seperti dalam memutuskan arah pembangunan di desa melalui musyawarah pembangunan desa atau Musrenbangdes." Kata Kajari.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura juga menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi agar menjauhi obat-obatan terlarang dalam bentuk apapun sebagai langkah menjauhi tindakan melanggar hukum dari menjalankan amanah masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: