Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta, Eks Kades Batu Raja Divonis 27 Bulan
Ilustrasi sidang.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran divonis 27 bulan penjara di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa 29 Oktober 2024.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah korupsi penyalahgunaan dan penyelewangan dana desa hingga menimbulkan kerugian Rp 280 juta.
Terpantau, saat sidang agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa Rukun purwadi (56) hanya terlihat pasrah dan tertunduk lesu.
Terlebih saat Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana selama 2 tahun bulan penjara.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II
Selain hukuman badan, terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta mewajibkan membayar uang penganti Rp 280 juta, subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2020 di Desa Baturaja, Pesawaran, saat mendapatkan anggaran dana desa senilai Rp 1,5 miliar.
Dana itu di antaranya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan balai desa balai kemasyarakatan, peningkatan, pengadaan sarana, prasarana posyandu, penyelenggaraan festival kesenian adat, kebudayaan dan keagaaman kegiatan pembinaan PKK dan kegiatan penanggulangan bencana Covid-19.
Namun hal itu tidak berjalan dengan semestinya lantaran banyak terjadi mark-up, seolah olah semua berjalan dengan semestinya.
Dari hasil audit didapati kerugian keuangan negara senilai Rp 280 juta.
Terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: