Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor

Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor

Satu tersangka pencuri motor ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus. ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: 2 Bulan Pengungkapan Polda Lampung Sita Ratusan Kilogram Narkotika dan Selamatkan 496 Ribu Orang

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Pada bagian lain, HP mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari. 

Sebab begitu bebas dari penjara, lelaki itu mengaku tidak memiliki pekerjaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: