Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor
Satu tersangka pencuri motor ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus. ILUSTRASI/FOTO NET --
BACA JUGA: 2 Bulan Pengungkapan Polda Lampung Sita Ratusan Kilogram Narkotika dan Selamatkan 496 Ribu Orang
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Pada bagian lain, HP mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Sebab begitu bebas dari penjara, lelaki itu mengaku tidak memiliki pekerjaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: