Update Kasus KONI Lampung, Kejati Lampung Bersurat Kemendagri Minta Lakukan Hal Ini
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan kepada wartawan. Foto Anca --
BACA JUGA:Cek Hotel Murah di Jawa Timur, Staycation Jadi Lebih Seru Dengan Budget Under 500 Ribuan
"Alhamdulillah pekan lalu tim penyidik sudah ke Jakarta meminta keterangan dari ahli dari tim auditor independen dalam perhitungan kerugian negara. Hasil audit perhitungan kerugian negara sudah keluar. Kerugiannya mencapai Rp2,5 miliar," jelasnya didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Senin 21 November 2022.
Kemudian, tim penyidik kata Hutamrin pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan tersangka.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekpsose berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Penetapan tersangka akan didapat dari ekspose tersebut," ungkap Hutamrin.
Setelah ada tersangka kata Hutamrin, nantinya penyidik kemudian menetapkan penyidikan khusus (diksus) tersangka. Di sini, penyidik kembali pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Besaran UMP 2024 di Pulau Jawa, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?
"Saksi-saksi itu akan kita periksa ulang untuk menjadi saksi atas tersangka itu," kata Hutamrin.
Ditanya detail apa saja item yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar di kasus KONI Lampung itu, Hutamrin enggan membeberkan, yang jelas kerugian negara itu ditemukan di anggaran dana hibah KONI Lampung tabun 2020 senilai Rp 29 miliar.
"Nanti detailnya di persidangan," jawabnya singkat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: