Update Kasus KONI Lampung, Kejati Lampung Bersurat Kemendagri Minta Lakukan Hal Ini

Update Kasus KONI Lampung, Kejati Lampung Bersurat Kemendagri Minta Lakukan Hal Ini

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan kepada wartawan. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lama tak terdengar, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 rupanya masih terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Update terbaru kasus dugaan korupsi KONI Lampung, rupanya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, kasus KONI Lampung masih terus berjalan. Perkembangan terakhir kata Ricky Ramadhan penyidik mengirimkan surat ke Kemendagri. 

"Untuk perkara KONI Lampung informasi dari bidang teknis, penyidik bersurat ke Kemendagri untuk meminta saksi ahli," kata Ricky Ramadhan, Rabu 29 November 2023. 

BACA JUGA:Pahami 5 Tips Memilih Jam tangan Wanita Sesuai Gaya dan Karakter

Namun kata Ricky Ramadhan, Kemendagri belum merespon surat yang dikirim ke Kejati Lampung untuk meminta saksi ahli tersebut. "Sampai saat ini dari Kemendagri belum ada balasan suratnya," kata Ricky. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lampura ini menerangkan penyidik meminta saksi ahli dari Kemendagri untuk menjelaskan regulasi dan bagaimana mekanisme proses dana hibah. 

"Kita minta ahli dari Kemendagri untuk menerangkan bagaimana aturan dan proses dana hibah itu," kata Ricky. 

Saksi ahli kata Ricky Ramadhan diperlukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian. "Ahli sangat penting untuk menguatkan pembuktian ketika di persidangan," kata dia. 

BACA JUGA:Cek Spesifikasi HP Xiaomi 14 yang Digadang Jadi Saingan Berat iPhone 15 Pro, Dapur Pacu Sudah Jalankan HyperOS

Lantas setelah meminta pendapat saksi ahli, apakah penyidik akan menetapkan tersangka? Ricky Ramadhan menjawab bila hal itu adalah teknis dari penyidikan. 

"Saya belum bisa pastikan (apakah setelah itu ada tersangka) itu kewenangan teman-teman penyidik," tandasnya. 

Diketahui, Kejati Lampung mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. 

Kala itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil kerugian negara dari akuntan publik Moch Chaeroni and Rekan pada pekan lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: