RSUD Mesuji Tidak Siapkan Ruangan Khusus Untuk Caleg yang Stres

RSUD Mesuji Tidak Siapkan Ruangan Khusus Untuk Caleg yang Stres

Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji tidak menyediakan tempat perawatan khusus bagi caleg yang stres. Foto Pixabay--

Selain itu menurutnya jika Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti, Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan kemudian di tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah ataupun perguruan tinggi.

BACA JUGA:Minimnya Fasilitas Kesehatan di Daerah, RSUDAM Ditunjuk sebagai Jejaring Pengampu Nasional oleh Kemenkes RI

Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu. dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: