Tok! Pemprov Lampung Hanya Tetapkan UMK 2024 untuk 5 Kabupaten Kota, Berikut Ini Alasannya
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:KPU Metro Tetapkan Lokasi Kampanye, Ini Titik Lokasi yang Diperbolehkan
Berikut rincian UMK lima kabupaten/kota tahun 2024 yang telah diterbitkan SK Gubernur Lampung :
- SK Gubernur Lampung Nomor : G/732/V.8/HK/2023 Kota Bandar Lampung sebesar Rp. 3.103.631, yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 112.282,- atau 3,75 persen dari UMK Bandar Lampung tahun 2023 sebesar Rp. 2.991.349,35.
- SK Gubernur Lampung Nomor : G/733/V.8/HK/2023 Kota Metro sebesar Rp. 2.726.104,- yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 83.813,45,- atau 3,17 persen dari UMK Metro tahun 2023 sebesar Rp. 2.642.290,50.
- SK Gubernur Lampung Nomor: G/735/V.8/HK/2023 Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 2.885.122, yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.672,- atau 1,32 persen dari UMK Way Kanan tahun 2023 sebesar Rp. 2.847.450.
- SK Gubernur Lampung Nomor: G/736/V.8/HK/2023 Kabupaten Mesuji sebesar Rp. 2.903.310,2,- yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 30.082.69.- atau 1,32 persen dari UMK Mesuji tahun 2023 sebesar Rp. 2.847.450.
- SK Gubernur Lampung Nomor: G/734/V.8/HK/2023 Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 2.889.193,- yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp.28.095,- atau 0,98 persen dari UMK Lampung Selatan tahun 2023 sebesar Rp. 2.861.097,36.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: