Tok! Pemprov Lampung Hanya Tetapkan UMK 2024 untuk 5 Kabupaten Kota, Berikut Ini Alasannya

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
"Penentuan alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," ujar Agus Nompitu, Kamis 30 November 2023.
Setelah dibahas oleh dewan pengupahan provinsi hasilnya disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait UMK yang ada di Lampung.
Lanjut Agus Nompitu, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima kabupaten/kota yang diterbitkan SK UMK tahun 2024 oleh Gubernur Lampung.
Kemudian enam kabupaten tidak diterbitkan SK UMK tahun 2024 karena hasil perhitungan UMK-nya masih di bawah penetapan UMP Lampung tahun 2024.
"Maka acuannya keempat kabupaten ini menggunakan UMP Lampung tahun 2024. Karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," ungkapnya.
"Enam kabupaten ini meskipun sudah menggunakan formulir penghitungan sesuai PP 51 Tahun 2023 angkanya tetap di bawah nilai UMP Lampung tahun 2023," terangnya.
Begitu juga dengan empat kabupaten yang tidak memiliki dewan pengupahan, yaitu Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat akan mengikuti UMP Lampung 2024.
Setelah terbit UMK, disamping Agus Nompitu pihaknya akan segera mengirimkan SK tersebut ke bupati dan wali kota serta dewan pengupahan untuk disampaikan kepada seluruh pemberi kerja atau perusahaan.
BACA JUGA:Raih WBK 2023, Kejari Tanggamus Lampung Bersiap Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Agar UMK tahun 2024 ini dapat berlaku mulai 1 Januari 2024 sudah mulai dibayarkan.
Pihaknya pun terus mendorong empat kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan segera membentuknya.
"Sudah berkali-kali kita sampaikan dan juga sudah dikirim surat gubernur supaya segera bentuk," ucapnya.
"Di luar empat ini ada Kabupaten Lampung Barat yang sudah memiliki dewan pengupahan tapi sudah habis masa berlaku. Ini harus diperbaharui," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: