Tok! Pemprov Lampung Hanya Tetapkan UMK 2024 untuk 5 Kabupaten Kota, Berikut Ini Alasannya
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 adalah Jumat 30 November 2023.
Untuk kabupaten/kota di Provinsi Lampung, ada 11 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan.
Dari usulan yang masuk ke Provinsi Lampung, dewan pengupahan Lampung menerima usulan UMK dari lima kabupaten/kota.
Kelimanya adalah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, dan Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA:Sekda Lampura Lekok Datang Jadi Saksi di PN untuk Kasus Bimtek Dinas PMD Lampura
Sementara untuk enam kabupaten, yaitu Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat mengikuti UMP Lampung tahun 2023.
Usulan UMK keenam kabupaten tersebut tidak ditetapkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung karena hasil perhitungan dewan pengupahan masih di bawah UMP Lampung tahun 2024.
UMK Lampung tahun 2024 berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor : G/ 694/ V.08/ HK/ 2023 sebesar Rp 2.716.497,00 atau naik Rp 83 ribu (3,16 persen).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMK tahun 2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Bejat! Dua Tahun Remaja di Lampung Barat jadi Korban Pencabulan oleh Kerabat
Di mana kata Agus Nompitu, kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang memiliki dewan pengupahan telah melaporkan hasil perhitungan UMK 2024 ke Disnaker Lampung.
Usulan bupati/wali kota terkait UMK tahun 2024 itu dibahas oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk disesuaikan dengan regulasi di PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Menurut Agus Nompitu, penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu.
Nilai alfa ini yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: