DPO 5 Tahun, Curas di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Akhirnya Dibekuk Polisi

DPO 5 Tahun, Curas di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Akhirnya Dibekuk Polisi

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 PRESISI Satreksrim Polres Way Kanan membekuk terduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka adalah AR (28), warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara menerangkan, curas terjadi pada Senin, 25 Desember 2018, pukul 01.30 WIB.

Kala itu, saat korban Ahmad Samngani sedang tidur di kamar bersama istri dan kedua putranya, tiba-tiba datang 5 laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah. 

BACA JUGA:Gubernur Lampung Minta BUMD Lampung Bekerja secara Amanah dan Profesional

Dua pelaku mengancam dengan benda diduga senpi (senjata api) dan satu pelaku dengan sajam (senjata tajam) hendak melukai korban jika tidak memberikan hartanya. 

Ada juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu, lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar. 

Setelah itu, salah satu pelaku mengajak korban sembari mengancam menggunakan sajam di bagian leher untuk menunjukkan harta benda yang korban miliki. 

Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan 2 unit handphone berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp 1,2 juta, STNK, dan BPKB 1 unit R2 Honda Astrea Legenda. 

BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat, Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 2023

Tak hanya itu pelaku juga mengambil 1 unit sepeda motor Honda Astrea Legenda yang diparkir di dapur, genset dan 2 kambing milik korban. 

Setelah berhasil membawa barang-barang milik korban dan mengikat istri korban, korban diikat di tiang rumah lalu para pelaku pergi meninggalkan rumah korban. 

Atas kejadian tersebut, korban yang merupakan guru Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta. 

Hingga akhirnya pada Sabtu, 25 November 2023, pukul 17.30 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan di-back-up TEKAB 308 PRESISI Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: