DPO 5 Tahun, Curas di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Akhirnya Dibekuk Polisi
Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--
TEKAB 308 PRESISI menggeledah gubuk diduga tempat tersangka bersembunyi dan ternyata target sedang duduk di dalam.
Namun tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas pada bagian kaki kanan pelaku.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti HP merk OPPO warna biru langit, tas selempang dan sajam jenis pisau badik sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Mangara.
Atas perbuatanya, tersangka ]diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: