Jaksa Kembalikan Berkas Selebgram Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jaksa Kembalikan Berkas Selebgram Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kasi Penkum Ricky Ramadhan. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengembalikan berkas perkara Adelia Putri Salma, selebgram yang terlibat jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama

Berkas Adelia Putri Salma dinyatakan tim jaksa tidak lengkap dan harus kembali dilengkapi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, dari hasil penelitian tim jaksa, berkas perkara Adelia Putri Salma ada yang kurang dan harus dilengkapi.

Karenanya, tim jaksa sudah mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Lampung agar segera dilengkapi.

BACA JUGA:Taeyeon SNSD Akhirnya Datang ke Acara YouTube di Rumah Bambam!

"Berkas itu sudah di penyidik. Ada pengembalian P-18, P-19 (berkas tidak lengkap) dari jaksa P-16A-nya. Berkasnya sedang di penyidik, kita tunggu penyidik untuk melengkapinya," kata Ricky Ramadhan ditemui di Kejati Lampung. 

Hingga saat ini kata Ricky, berkas tersebut belum dikembalikan oleh penyidik Polda Lampung. 

"Kalau sudah berkasnya di kita lagi nanti kita periksa apakah petunjuk yang kita berikan sudah dilengkapi," ungkapnya

Dan bila dinyatakan lengkap maka jaksa kata Ricky akan menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara telah lengkap.

BACA JUGA:Disbunnak Lampung Barat Terima Bantuan1.500 Batang Lada Perdu

"Nanti selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum," tandasnya. 

Diketahui, diamankan Polda Lampung, Sabtu 26 Agustus 2023, APS yang merupakan selebgram ini diduga turut terkait jaringan narkoba internasional.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers menyatakan APS diamankan setelah pengungkapan 27 tersangka, setelah dilakukan pendalaman, salah satu tersangka yang sudah tahap dua berinisial.

"FR pernah membawa sabu-sabu 35 kg. Pertama 21 kg dan 10 kg dari suami APS. Ternyata suami APS ini di Lapas Nusakambangan. Kita koordinasi pendalaman. APS ikut menikmati," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: